
TETANGGA PEDULI ADMINDUK
TETANGGA PEDULI ADMINDUK
Gustina, S.Sos
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup memerlukan interaksi satu sama lain. Manusia hidup berkelompok-kelompok dan membuat status dalam kelompok tersebut. Terakhir kelompok manusia tersusun menurut strata ekonomi, ada kelas kaum borjuis (orang kaya), orang kaya baru, kelas ekonomi. Kaum miskin papa. Hal ini terbentuk secara alamiah dan tanpa design sosial. Semua kelas tersebut akan hilang jika sudah masuk pada musibah dan kemalangan. Kematian menjadi penghancur semua kelas dan strata yang dibuat oleh manusia. Tinggallah secarik kertas akte kematian akan menjadi hal yang sangat sakti, jika yang meninggal memiliki banyak harta warisan. Segala upaya dilakukan untuk mendapatkan secarik kertas sakti tersebut.
Jika yang meninggal tidak terdaftar dalam database kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak pula ada dokumen yang sah, maka peristiwa kematiannya tersebut ditetapkan melalui penetapan pengadilan negeri. Pengadilan akan melakukan persidangan yang kemudian melahirkan sebuah penetapan tentang peristiwa kematian tersebut. Setelah ditetapkan pengadilan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mencatatkan peristiwa kematian tersebut kedalam akte Kematian.
Jika yang meninggal tersebut masih terdaftar dalam database kependudukan, maka pelapor melaporkan peritiwa kematian dengan membawa surat ketarangan kematian dari Rumah sakit/Puskesmas jika meninggal di instalasi medis. Ada juga yang meninggal di rumah sendiri, maka permohonan dilakukan dengan membawa surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. Surat keterangan kematian, Kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan dilaporkan ke Dinas Dukcapil, dan kemudian dicatatkan kedalam database kependudukan untuk diterbitkan akte kematiannya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang memberikan cenderamata bagi tetangga/kerabat yang melaporkan peristiwa kematian ke Dinas Dukcapil. Inovasi “Tetangga Peduli Adminduk” dilaksanakan pada tahun 2022, bagi tetangga/kerabat yang melaporkan peristiwa kematian warga Kota Padang Panjang dan menguruskan akte kematiannya maka diberikan cenderamata.
Harapannya meningkat antusias masyarakat dalam mengurus akte kematian sehingga pada saatnya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kalau diurus segera, maka masyarakat dapat terhindar dari kesulitan dalam mengurus akte kematian. Hal ini perlu disosislaisasikan secara luas karena masih ada juga masyarakat yang tidak memperdulikan pentingnya akte kematian tersebut.